Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia 243
Jumat, 12 Feb '10 18:02, dibaca 898 kali
Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet"
Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email gatot_b@postel.go.id
Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:
- Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
- Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
- Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
- Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
- Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
- Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)
SANKSI ADMINISITRATIF
Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN
Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.
Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.
Beberapa hal yang perlu dicermati
- Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
- TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet
- Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya
Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.
Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.
Tag: kominfo, peraturan menteri, rpm
Terkait:
-
Siaran Pers AJI: RPM Konten Multimedia adalah 'Sensor 2.0'
Jumat, 21 Mei '10 07:15 -
Negeri Sakit, Untung Rakyatnya Waras
Rabu, 24 Feb '10 11:58 -
RPM membuat Bahlul semakin bahlul
Selasa, 23 Feb '10 22:36
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
wawajie: Penting
-
conscientizacao: Penting
-
Frost: Penting
-
Muhammad Tamim Pardede:
-
Matt Zammy: Penting
-
Lurino: Penting
-
Wonggantenk: Penting
-
hamatamu: Penting
-
yusro: Penting
-
leonisecret: Penting
-
mpokb: Penting
-
Mihael Ellinsworth: Penting
-
Harlan Eryandi: Penting
-
rif: Keren
-
dizzman: Penting
-
rasarab: Inspiratif
-
pall: Penting
-
sawung: Penting
-
mrbambang: Bagus
-
free7: Keren
-
Imperial Nymph: Biasa
-
Delpazir: Penting
-
Toni: Penting
-
Forlorn Hermit: Penting
-
Grace Amianti: Penting
-
zzerkid: Inspiratif
-
Fajar Ramadhitya P: Penting
-
Marshall: Penting
-
laler istana: Penting
-
bona: Penting
-
tangguhmp: Penting
-
AEM: Penting
-
BMH: Biasa
-
Fight For The Future: Penting
-
GaraMata: Menarik
-
Paul Oneil Simon: Penting
-
curiosity: Penting
-
ndableg: Penting
-
Edwin from the Past: Penting
-
fello citizen: Penting
-
Ibnu Muslim: Penting
-
Naziel: Terkini
-
iloenx: Menarik
-
nonadita: Penting
-
Bersama Kita Bisa: Penting
-
Irpus: Penting
-
Icarus: Penting
-
Via: Penting
-
mimi item: Penting
-
lila: Penting
-
santa luia:
-
Rufus: Penting
-
eshape: Penting
-
Senwr: Penting
-
539: Terkini
-
sibulansebelas: Penting
-
The Crew: Penting
-
karimj: Penting
-
Andy Syoekry Amal: Penting
-
besok saja: Penting
-
wijaya kusumah: Penting
-
amanda jhie: Penting

Komentar:
*sigh...
Wah, menkominfo sekarang sibuk bener ya. Selain terus mengusung open source, rajin membuat rancangan peraturan juga.
bukankah itu sebuah legitimasi bagi Politikana dalam "menghambat" Muhammad Tamim Pardede.
Siapa yang butuh?
menghina kecerdasan banget sih...
Teorinya 1 minggu, tapi faktanya dipotong weekend, maka hari efektif memeriksa email yang masuk hanyalah sejak tanggal 12, 15-19 Februari. Itu kalau tanggal 15 tidak "meliburkan diri".
Waktu kita tidak banyak, kawan...
[
Siapa yang butuh?
]
banyak
Siap laksanakan. Saya langsung kirim email.
Jangan ngasal deh.
dulu saya sendirian dikeroyok orang sekampung gara-gara saya menentang ban di P
judul artikelnya pas bener...
selamat datang censorship... selamat datang munafikun...
Gue kira semoderat apapun orang juga tetep ada batas kok.
[
kalau melewati batas kemanusiaan, kenapa gak diban?
]
lha ya itu, untuk apa warga politikana menolak aturan depkominfo?
Tujuh jam kemudian...
Because one shoes doesn't fit all?
[
Because one shoes doesn't fit all?
]
maksudnya?
Ban Politikana untuk kepentingan pengguna banyak. Itulah kenapa Anda dimusuhi orang sekampung.
Ban punya Depkominfo untuk kepentingan pemerintah semata.
kurang kerjaan
I like freedom, the world is flat now...
[
Ban Politikana untuk kepentingan pengguna banyak. Itulah kenapa Anda dimusuhi orang sekampung.
]
tirani mayoritas?
apanya yang tirani? Anda juga masih bisa nongol-nongol semau Anda toh, meskipun sudah dimusuhi orang sekampung.
lihat komennya Frost.
ahmadiyah itu bisa punah hanya dalam satu putaran voting
conscientizacao:
hi pak pa kabar, lihat komennya Frost.
laler emang gak pernah boong pak
Setiap kebebasan berpendapat pasti ada limitation. Dan artikel di atas sudah amat spesifik membahas bagian mananya dari rencana ban Permen.
Itu juga kalau Anda mau baca sih.
[ kenyataan bahwa sebagian warga P pernah bersepakat lewat poll utk nge-ban Tamim ]
Bagus kan? Itu yang disebut prinsip "general interest of the community at large".
Bedanya, si Tifatul ini pengen melegitimasi diri untuk menentukan kepentingan orang banyak.
liat ja banyak anak muda yang mesum di warnet ampe ml2 segala!!
bukan karena tempatnya tapi karena "penyalah gunaan intenet"
tapi di indonesia udah terlanjur banyak ratusan penggemar bb, termasuk gw c
jadi semoga ada solusi di ke 2 pihak
depkominfo dan warga P punya semangat yang sama, sepanjang gak cocok sama pendapat orang banyak ybs boleh diberangus
masih banyak terobosan lain selain memberangus orang.
ingat:
satu tulisan jelek harus dibalas dengan seribu tulisan bagus, bukan diberangus.
tulisan melanggar http://www.politi…tentuan.html baru dihapus
If you don't like the rules, well, I can simply say, "What the hell are you still here for?"
In the case of that RPM, and that goat Tifatul Sembiring, he doesn't own this country. His party doesn't even win the election. What right does he have to be a minister, and thus to try to rule my life?
Begitupun, suatu nilai demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat, akan tetap bebas selama tak melanggar nilai lain.
Sebab, seperti kata Fight For The Future, negara ini bukan punya mbahmu.
pasal 2 ?
atau karena mirip dengan otoritas KPK yg luas itu ?
sudah pernah dikonfirmasi bahwa Muhammad Tamim Pardede tidak di ban tapi di "blokir sementara".... he..he.. peraturan politikana itu emang udah jadi contoh bagus apa yang disebut pasal karet
eh ada satu lagi yg kena ban klo gak salah namanya edwin, beliau itu yg suka nulis "rok mini"
Ah, itu kan dugaan anda saja.
[
Politikana is not yours, not mine. It belongs to the owner of Politikana. You want to play here, follow the owner's rules.
]
maksudnya w2 politakana boleh memberangus kontributornya?
terus anda gak ngeliat ada sesuatu yang hipokrit, ketika P mengajak warganya ramai2 menentang censorship?
[
If you don't like the rules, well, I can simply say, "What the hell are you still here for?"
]
gw disini krn masih punya harapan elu-elu pade masih bisa sadar
oiya danis maaaap... trims boss
mendingan ente nanya ama Fight For The Future, maksud komen nya apa
ada contoh link nya (kali ini tolong yang gak jaka sembung ya)
Lagian Anda ini yang punya semangat mirip Tifatul. Sok pengen membuat orang sadar.
[
Sebab, seperti kata Red-White Eagle, negara ini bukan punya mbahmu.
]
apakah Red-White Eagle pernah ngomong begitu?
Itu gunanya kata "seperti" to? Artinya kesimpulan saya yang terinspirasi dari pernyataan Fight For The Future.
Dan saya tidak keberatan mengatakannya sebagai original:
Baik Politikana maupun negara ini, bukan punya mbahmu.
Let's just suppose I'm wrong, what makes you think I want to be right based on your version?
kalimat yang mana?
nggak ada satu pun yang "seperti"
karena sejak awal, semangat politikana adalah pro kebebasan.
*seriously laughing my brain out*
[
Baik Politikana maupun negara ini, bukan punya mbahmu.
]
artinya kalo negara melakukan pembrangusan seperti politikana boleh2 saja gituh?
[ Politikana is not yours, not mine ]
[ he doesn't own this country ]
Anda sepertinya punya masalah dengan membaca. Tapi daripada Anda terus mengubah pokok pembicaraan, anggap saja itu pernyataan original saya.
Yang bertamu, harus manut aturan politikana. Ngomong disini adalah layanan, bukan hak.
Negara, adalah milik bersama, milik publik. Kebebasan berbicara di dalamnya adalah hak, bukan layanan.
Nah yang melanggar ketentuan politikana, bisa saja diban oleh politikana, sebagai pemilik rumah. Toh hak berbicaranya dalam negara tidak dapat diganggu gugat oleh politikana.
Bahkan jika mood politikana lagi jelek, tau2 saya diban, itu juga hak bebas sepenuhnya dari politikana. Toh hak bicara saya dalam bernegara tidak serta merta dihapus. Saya bebas membuat situs tandingan politikana, serta menjelek2an politikana di sana.
Tidak demikian dengan hukum yang berlaku di sebuah negara. Negara ini bukan milik pribadi seorang tifatul.
Saya yakin Anda memahami ini, maka saya anggap Anda hanyalah troll.
Fight For The Future:
artinya kalo negara melakukan pembrangusan seperti politikana boleh2 saja gituh?
Tifatul baru bikin aturannya, dan itulah kenapa kita menolak.
Tapi saat Anda masuk ke Politikana, semoga anda tak sambil merem saat nge-klik terms and condition.
Otherwise, gak ada yang keberatan kok elo hengkang dari sini.
Politikana is a private property. Indonesia is not.
[
hit your head with a sledge hammer
]
itu kriminal, silahkan belajar lagi civil liberty, saya masih punya harapan anda jadi pinter
Nah, sebenarnya itu dia maksud komen saya ketika menanyakan ke rif
Siapa yang butuh?
Maksud saya ya itu, politikana tidak butuh UU tersebut untuk legitimasi soal TamPar itu karena politikana sudah punya aturan (peraturan) sendiri yang tentu legitimate di politikana ini.
UUD. Dipilih oleh presiden pilihan rakyat .
di paragraf sebelumnya anda ngomong soal "kebebasan itu ada batasnya"
lalu
"Sebab, seperti kata Red-White Eagle, negara ini bukan punya mbahmu."
maksudnya apa ini?
So he has no right. Because he's a goat, and a stupid one at that.
Mananya yang gak jelas, sampe ditanya lagi.
Kalau negara atau politikana ini bukan punya mbahmu, ya jelas kebebasan berpendapat anda ada batasnya.
Tapi, seperti isi artikel di atas (itupun kalau Anda mau baca), bukan ditentukan oleh "tim" yang dipimpin oleh "dirjen" yang melegitimasi diri dengan UU.
Entah kenapa kelihatannya itu terlalu rumit bagi Anda.
[
I prefer to be TOTALLY STUPID.
]
oh jangan, coba berpikir sedikit aja.
menciderai orang atau mencuri propertynya itu bisa diselesaikan oleh polisi.
saya masih punya harapan anda sadar
[
Kalau negara atau politikana ini bukan punya mbahmu, ya jelas kebebasan berpendapat anda ada batasnya.
]
lha ya...itu toh...
negara itu bukan punya mbah saya, jadi kebebasan ada batasnya.
tifatul membatasi kebebasan anda,
kenapa anda menolak tifatul?
[saya masih punya harapan anda sadar] And once again, what makes you think you're the right one? Let's just suppose I'm wrong, what makes you think I want to be right based on your version?
Karena yang semestinya membatasi bukan Tifatul, yang dengan "tim" dan dimpimpin "dirjen" itu.
Pembatasan terhadap kebebasan informasi semestinya dilakukan dengan cara self-censorship.
[
Let's just suppose I'm wrong, what makes you think I want to be right based on your version?
]
karena nimpuk orang sama nulis buku komunis itu beda
Don't try to compare it with Politikana again. You don't pay any tax here.
Besides, why the hell did you even register here if you disagree with the rules applied here? As I said before last month, registering is like signing a contract. Before signing a contract, read the contract first carefully. If you think the contract is ambiguous, don't sign the contract, unless you're ready to let the ambiguity bound you.
Politikana's contract is not a business contract to me, so I have nothing to lose by signing it, so I sign it anyway. So I must comply to the rule by the owner of Politikana. So sometimes I break the rule, either deliberately or not. So I have to be ready to face the consequences; or maybe not. Either way, it doesn't really effect my life in the real world.
bisa kasih contoh self-censorship?
udah belajar?
I also reserve my right to refuse.
saya serius, coba baca2 civil liberty.
Deket sekali contohnya. Silakan liat bagian paling bawah situs Politikana ini, lalu klik "Ketentuan".
[
I also reserve my right to refuse.
]
oleh karena itulah saya menghimbau:
untuk sementara Polikana gak usah ikut campur dengan perjuangan kebebasan berpendapat, karena cuma bikin malu aja.
ok saya mengerti maksudnya, maap ya...
saya pernah nulis sedikit di Politikana
udah ngerti bedanya nimpuk nenek2 dengan goyang inul?
Oh iya, sekalian juga cari tahu bedanya pelayan rakyat dan pegawai perusahaan. Sekalian juga tolong baca ketentuan layanan P, bandingin dengan isi artikel Dhanis dan abu ghazi. Yang ini pasti anda baca kan waktu registrasi?
Oh iya, sekalian juga cari tahu bedanya pelayan rakyat dan pegawai perusahaan. Sekalian juga tolong baca ketentuan layanan P, bandingin dengan isi artikel Dhanis dan abu ghazi. Yang ini pasti anda baca kan waktu registrasi?
Fight For The Future: yah, memang saya cuma ngerti gali kolam buat nampung limbah, gali parit buat ngalirin limpasan, biar masyarakat nggak protes ke klien gan
That's his right to refuse, though.
argumen ini sudah berkali-kali back and forth.
Politikana aktif dalam memperjuangakan kebebasan berpendapat, contohnya ya kasus ibu Prita, saya juga ikut kok kirim2 mail petisi.
ujug-ujug Politakana mem "ban" warga nya.
lalu sekarang rame-rame potong padi lagi untuk menolak tifatul
hipokrit nggak sih.
jadi bagaimana membatasinya?
voting termasuk?
jika kita punya batasan yang clear dan tidak berpotensi jadi pasal karet ya gak papa kan bro
hak dasar individu tidak boleh di voting
termasuk membuat kerusuhan?
sekali-sekali baca piagam pbb tentang hak azasi
perjuangan kebebasan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan yang pernah merasakan nikmatnya menyelesaikan persoalan dengan cara memberangus orang lain
antara lain, kebebasan berpendapat, kebebasan mempraktekkan ajaran agama
lapor ke polisi
emang siapa yang bikin kerusuhan di Politikana?
wuih... gw bisa menjawab pertanyaan lebih cepat dari bayangan
ada yang luka, ada yang rumahnya ancur?
elu belom jawab..
masih susah mbedain ya, gw kasih contekan nih:
kalo nimpuk nenek2 lewat itu pake batu, kalo goyang inul itu cuman modal pantat doang
Jadi kerusuhan menurut elu selalu berkaitan dgn hal2 fisik yah?
Cuman segitu?
tolong jelaskan dulu bagaimana ceritanya lewat internet muka orang bisa bengep2
kerusuhan cuma soal muka bengep?
iya... kenapa rupanya?
gw tidur ah, kalo gitu
Wah, jangan tidur dulu bleg.
orang yang terpedaya oleh sebuah tulisan adalah salahnya sendiri.
kalau ada orang memperkosa gara2 nonton inul apa inulnya harus dipenjara?
soal nye gw gak tega bro... sorry
males gw
memang sebaiknya anda tidur saja, thanks ya...
*kesian, dr tadi bini nungguin*
Iya nih, gue juga jadi ngantuk nungguin rif jawab pertanyaan lo. Kalo dia jawab, semua bakal clear.
argumen tifatul pasti hanya menyensor yang bisa meresahkan masyarakat.
so?
buat apa warga P menolak tifatul?
Lo jawab pertanyaan ndableg aja gih, biar jelas semuanya.
udah! beliau mungkin dah ngantuk jadi nggak bisa read between the lines
point nya adalah jika kita punya sebuah alasan untuk membungkam kebebasan orang, maka jangan pernah mengkritik peraturan yang mengekang kebebasan.
Wah, bukan beliau aja yang nggak bisa baca -- saya juga.
Jadi siapa polisi di politikana?
bagaimana saya menjawab pertanyaan:
siapa presiden planet mars?
Tidak berarti saya berhenti mengkritik peraturan yang mengekang kebebasan menyatakan pendapat dan mengritik pemerintah.
Oalah, masih muter juga.
pertanyaan itu sudah saya jawab di soal hypocrisy
kalo anda bisa memblokir pornografi anak yaa silahkan
kelihatannya semua berpendapat kebebasan harus ada batasnya.
bukankah itu yang dimaksud tifatul.
so...?
Enda.... heloooo...
Termasuk anda juga menyatakan demikian.
Hem... hypocrite?
proof it
rif: Menurut saya, menolak RPM yang sekarang gak berarti mendukung kebebasan tanpa batas.
Lah, situ kan setuju melaporkan perusuh ke polisi. Emang lo kira apalagi yang bakal dilakukan polisi pada perusuh? Pasti membungkam kebebasan untuk merusuh dari perusuh itu.
lihat betapa hipokritnya yang mengagungkan kebebasan tanpa batas itu.
Btw, siapa polisi politikana ya?
[
Menurut saya, menolak RPM yang sekarang gak berarti mendukung kebebasan tanpa batas.
]
kayaknya cuma ini dan self censorship nya pal yang
bisa membuat diskusi nya lebih baik
mangkanya saya nanya mungkinkah di Politikana bisa terjadi kerusuhan, semua yang online gak angin gak ujan pada bengep mukanya
Soal apa yang layak disebut kerusuhan lain kali kita bahas. Ini bisa panjang.
Walaupun kita anggap bahwa memang cuma kalo bengap itu baru kerusuhan.Itu tidak menghilangkan bukti bahwa anda mendukung pelaporan perusuh ke polisi -- yang berarti anda bukan pendukung kebebasan tanpa batas.
kalo saya dipukul palu, celana dalem saya dicuri, ya mesti lapor polisi kan... gimana sih anda inih
Ah .. sudahlah
[
Ah .. sudahlah
]
maksudnya apa ini?
anda menuduh saya munafik, tapi anda gak bisa membuktikan.
lalu anda cuma bilang "sudah lah"?
mengapa menolak?
bukankah itu sebuah legitimasi bagi Politikana dalam "menghambat" Muhammad Tamim Pardede.
========
waqqqq justru ayat2 syurgawi tamim pardede lah yg bakalan lulus sensor! ;D
Anda juga melarang politikana, sebagai sebuah situs, memiliki suara yang berbeda dari si tamim.
hipokrit.
seperti yang pernah saya tulis, saya mengerti betul soal dampak negatif kebebasan.
tapi pengalaman yang sudah2 kita tidak pernah berhasilkan mendefinisikan atau memisahkan dampak negatif tsb dalam beberapa kalimat yang tertuang dalam pasal-pasal.
setiap kali kita memaksakan maka yang muncul adalah pasal karet, dan beberapa orang sudah menjadi korban.
kita selalu kekurangan perbendaharaan kasus-kasus yang membuat wawasan kita cukup untuk mencegah efek pasal karet.
apa yang hari ini dianggap cukup fair belum tentu di masa depan tetap begitu.
ketika uuite di sahkan, tidak banyak yang heboh, tapi ketika ibu Prita terjerat hebohnya minta ampun.
oleh karena itu, dalam berhadapan dengan legislator atau pemerintah, masyarakat harus berangkat dari kebebasan mutlak, sampai ditemukan teknologi atau cara yang bisa memfilter dampak negatif.
kalau kita bisa memblokir pornografi anak tanpa ikut memblokir situs lain yang bermanfaat, mari kita lakukan.
untuk sementara masyarakat bisa melakukan upaya-upaya sendiri mengawasi anak, atau menghimbau dewi persik show di kampungnya, mengusulkan rating pada setiap tayangan tv.
atau self-censorship nya pal.
jangan phobi dulu dengan dampak negatif, karena pada dasarnya manusia itu baik, dan sebagai makhluk sosial, mayoritas masyarakat cenderung menjaga harmoni sosial.
orang yang nyeleneh bikin situs porno atau situs njelek2in agama itu cuma segelintir, apakah kita mau menerima pasal karet cuma karena orang segelintir itu?
jadi sekali lagi, anggaplah segelintir orang anti sosial itu sebagai ongkos yang harus kita tanggung dalam mempertahankan hak berpendapat kita.
mungkin akan lebih manteb lagi kalo anda memberikan contoh:
bioskop penuh sesak, tiba2 ada orang iseng teriak "kebakaran... kebakaran..." lalu semua penonton panik, saling injek sampe ada yang tewas.
bisakah saya ngomong:
salah sendiri kenapa percaya ama orang gila teriak kabakaran
selamet istirahat semuanya
dimana kata "melarang" nya, sebaik nya anda minta om yudiantoro, beliau paling jago cari2 kesalahan orang
[
atau menghimbau dewi persik show di kampungnya,
]
harusnya:
menghimbau untuk tidak show di kampung nya
Inilah bukti kekurangan anda dalam memahami permasalah. Politikana tidak pernah memperjuangkan kebebasan yang sebebas-bebasnya seperti yang dilakukan oleh Dhanis dan abu ghazi. Politikana memperjuangkan kebebasan berbicara dan berpendapat sepanjang tidak kebablasan.
Apakah pengelola Politikana "memberangus" orang-orang yang tidak disukai mereka? Tidak. Tidak pernah sekalipun. Member-member yang di-ban itu berdasarkan permohonan warga yang merasa diganggu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seperti juga jalannya hukum, baru dijalankan ketika ada pengaduan. Itupun dengan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Makanya seperti saya bilang, lihat kasus-per-kasus, jangan dipukul rata.
Mau bukti kalau Politikana masih sebuah forum yang bebas?
You're a fucking idiot and I think you skip the class where God give every student their brain. I have the right to say that, you have the right to feel offended. And admin won't erase this sentence unless you ask them to do so.
Apakah anda akan meminta mereka memberangus suara saya?
[
Politikana tidak pernah memperjuangkan kebebasan yang sebebas-bebasnya seperti yang dilakukan oleh Dhanis dan abu ghazi. Politikana memperjuangkan kebebasan berbicara dan berpendapat sepanjang tidak kebablasan.
]
tifatul juga akan beralasan seperti itu...
so....?
Plus, jawaban anda nggak nyambung dengan arah pembicaraan, saya rasa pernyataan saya sebelumnya tidak akan saya tarik untuk saat ini.
yang hanya bisa memuji tanpa mampu mengkritisi
well...well... masalah pencitraan bangsa ini sudah menular kemana2..
yang hanya boleh memuji dan gak boleh mengkritisi !
Sementara orang-orang disini malah me-reply dengan Ad Hominem. Kalau memang rif hanya dianggap Troll, ya diamkan. Troll memang tujuannya mengalihkan pembicaraan.
Lagian, sudah pada ikut andil SOS Internet Indonesia, belum?
Saya rindu kredibilitas Politikana yang dulu, tuan-tuan. Sebetulnya di bagian kredibilitas berkomentarnya saja.
"You're a fucking idiot and I think you skip the class where God give every student their brain. I have the right to say that, you have the right to feel offended. And admin won't erase this sentence unless you ask them to do so."
rif:
"Apakah anda akan meminta mereka memberangus suara saya?"
BWAHAHAHA... Ini baru namanya Jaka Sembung Makan Golok!
Tetapi bukan karena kebanggaan itu jika saya skrng mengambil posisi di kubu rif. rif dg tepat menunjuk mayoritas warga P tdk konsisten dlm mensikap permen tifatul itu. Mayoritas warga P menggunakan standar ganda.
Ketika saya ikut 'ngeroyok' rif di artikel sebelah, saya berangkat dari argumen pengelola P selaku tuan rumah berhak membuat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis (konvensi) bagi setiap tamu yang hadir di P. Ketika seorang tamu kayak abu ghazi melanggar aturan tuan rumah, tuan rumah berhak nge-ban (ternyata itu pun tdk di-ban, hanya dinonaktifkan sementara --baca: hanya dihukum badan dlm jangka waktu tertentu, tak dihukum mati)
Dalam kasus permen tifatul, saya punya dasar argumen yang sama. Pemerintah (depkominfo) punya hak membuat aturan berinternet. Pemerintah, kita tahu, tetap menghrgai hak azasi atau hak2 dasar yg dijamin UUD (kebebasan berserikat/berkumpul/berpendapat), tetapi UUD juga mengatur bahwa kebebasan itu diatur UU. Permen ini, semangatnya, sama sekali tidak memberangus kebebasan itu, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah membuat aturan yang diamanatkan UUD. Kalo Anda menolak UU dan peratuan lain yg dibuat pemerintah, Anda perlu mengubah dulu pasal UUD itu. Harus disebutkan, misalnya, secara eksplisit: "Kebebasan berpendapat tidak perlu diatur dalam UU atau peraturan lainnya".
Pemerintah kita butuhkan dalam kehidupan bernegara karena kita sadar perlu ada yang mengatur dan mengayomi. Jadi membuat aturan itu hak pemerintah, mengayomi itu kewajiban pemerintah. Sekrang pemerintah membuat aturan yang bermaksud mengatur sesuai dg fungsi keberadaannya, dan ajib tiba-tiba kita menolak....
O iya, saya tahu, penolakan itu dilakukan karena kita khawatir peraturan ini akan dijadikan alat represif (poin 1 artikel ini). Saya katakan itu hanya kekhawatiran Anda saja. Sebab, aspek yang diatur itu jelas kok... soal pornografi.
Saya kira pornografi yang diatur dalam permen tifatul lebih jelas batasannya dibanding batasan pornografi dlm UU anti pornografi yg ditolak sebagian besar teman2 di sini itu. Pornografi yg diatur permen tifatul adalah pornografi dunia maya, dan saya yakin sebagian besar teman2 di P sejatinya jga menolak pornografi dunia maya.
Lalu, alasan apa lagi menolak permen itu? poin 3 yang ditulis bung Enda, ttg "definisi yang terlalu luas dan tak Spesifik" itu masih bisa dibuat lebih fokus dan spesifik, saya kira.
tabik....
Rasanya kita perlu buka lagi diskusi tentang aturan yang menjelaskan mengenai siapa yang berhak membuat aturan dalam negara, pakdhe...
Mungkin Anda perlu membaca artikel saya yang ini: http://politikana…n-multimedia , untuk diskusi lebih lanjut mengenai konten apa saja yang dimaksud dalam RPM ini, pakdhe...
[.. O iya, saya tahu, penolakan itu dilakukan karena kita khawatir peraturan ini akan dijadikan alat represif (poin 1 artikel ini). Saya katakan itu hanya kekhawatiran Anda saja. Sebab, aspek yang diatur itu jelas kok... soal pornografi ..]
UU ITE juga awalnya buat transaksi elektronik ndess, tapi ternyata berhasil meng-kerangkeng-kan prita..
[Darsina: "Jadi membuat aturan itu hak pemerintah, mengayomi itu kewajiban pemerintah."]
Tul...sekalian buka apa itu demokrasi, apa itu kebijakan publik, apa itu negara...dan apa secara demokrasi kita semua masih mau mengukur ilmu pengetahuan dan esensi TI dengan gambar payudara atau suara2 sember
=====
kalo itu masuk kategori represi itu, fakta menunjukkan Ndess upaya itu berhasil kita lawan. Memang ada saja yg bisa membuat tafsir untuk kepentingan represi, dalam agamapun juga begitu, tetapi terbukti represi tak bisa berumur panjang....
iloenx:
pernyataan mas ndableg itu adaah contoh konkrit dari komentar saya...
http://interspina…010/01/27/8/
http://interspina…10/01/27/13/
"Masyarakat hukum adalah, suatu mayarakat yang dapat menentukan hukum sendiri dan mengikatkan diri terhadap hukum tersebut. Masyarakat hukum terkecil adalah keluarga dan masyarakat hukum terbesar adalah Negara."
kalo begitu, hanya sedikit perbedaan kita. Saya juga menangkap niat baik itu, dan saya percaya upaya yang dilakukan pemerintah ada gunanya, daripada tdk melakukan apa-apa sama sekali...
ndableg: [Darsina: peluang represi tetep ada kan?]
=====
betul, ndess. tapi peluang itu tak akan bisa seenaknya disalahgunakan jika kita selalu waspada. bahkan, saat peluang itu disalahgunakan pun, kita masih bisa melawan...... dg yang disebut conscientizacao masyarakat madani.....
Jangan lupa, bung, kita tak hidup di zaman orba lagi........
http://opensource…n_Multimedia
Kalau keluhannya soal konten media elektronik, termasuk internet, silakan sudah ada Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau urusannya konten terlarang di media cetak, sudah ada Dewan Pers.
Kalau ada keluhan tentang diskriminasi (spt dlm draft peraturan), sudah ada Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, YLKI, dll.
Untuk apa bikin lembaga sensor baru, bahkan timnya gemuk sekali.
Mohon sumbangan pajak rakyat, dipakai sepentingnya untuk ketahanan pangan atau perubahan iklim yg lebih ekstrem mengancam manusia Indonesia.
Dunia maya sudah punya hukumnya sendiri. Yang paling penting, jika pak menteri berkenan adalah terus motivasi orang untuk melek teknologi, informasi, kampanye internet sehat dan aman, dst.
Dan yang lebih parah adalah, banyak sekali produk hukum di Indonesia dan semua senang sekali jika bisa memasukan pasal memenjarakan. Ironisnya, negara tak mampu memelihara napi di penjara, bahkan anak2.
Saya baru saja dari lapas anak, dan semua menyimpan dendam.
[ wow munafik.. saya juga membenci munafikun ]
Wowowo, ternyata Anda lagi. Siapa yang Anda maksud dengan munafik? Dan kenapa?
Klu kita bangun tidur, kemudian mandi, shalat berdoa dg Allah minta petunjuk apa yg akan kita lakukan. Kita akan berpikir peraturan dibuat bkn utk mengekang kebebasan, membatasi kreatifitas suatu kelompok atau individu, tpi peraturan/undang2 adalh kendali yg memberikan arah dan solusi. Tidak cukup hanya tau mengucapkan MULTIMEDIA tpi definisinya hrs juga dimengerti dan dipahami. Facebook yg merupakan jaringan sosial adlh suatu komunitas global perkembangannya tdk sebatas Indonesia tpi Dunia. Apa nggak malu tuch klu terbaca oleh pihak lain diluar sana. Apa nggak cukup cemoohan, pelecehan yg dialami bangsa ini. Klu pendaftaran FB hrs sesuai Akte, bisa dijamin data itu benar, system monitoringnya apa..... aneh2 aja dr UU lalulintas sekarang UU multimedia dan bnyk lgi kebijakkan lain yg selalunya masyarakat jd korban. Saat masyarakat dibutuhkan di iming2i dan dijanjiin mcm2. ......."AYO TEMAN2 DUKUNG PENOLAKKAN RPM KERAHKAN KEMAMPUAN YG KALIAN MILIKI".....
Ini diskusi dengan konteks yang jelas, bukan normatif. Siapa yang Anda kira akan merasa?
Saya mengusulkan tindakan yang diambil pemerintah dalam mengatasi kekhawatiran itu fokus pada pendidikan melek media. http://politikana…-solusi.html
Dalam artikel kritik saya, jelas poin saya mengarah kemana, demikian pula solusi yang saya usulkan. Skeptis terhadap pemerintah? Iya, saya akui, terutama terhadap peraturan macam begini.
FYI: Melek media dijadikan kurikulum standar di beberapa negara bagian di AS, dan sedang diperjuangkan supaya bisa jadi peraturan federal. Uni Eropa sedang mengangkat isunya, juga supaya bisa diterapkan di negara-negara di bawah naungan Uni Eropa.
Kalau Indonesia malah mensahkan upaya seperti ini, entah seberapa jauh kita sedang mundur...
Oh, masih dengan kebiasaan lama ya. Asalngomong™.
buktikan.
*nambah kopi, nyalain rokok, baca*
menurutku adanya peraturan ini seiring dg munculnya konten yg justru merusak perdamaian
lihat saja seperti penghinaan thdp agama lain
banyak saya temukan...
bahkan yg mnghina dg terang2an thdp pihak lain
saya kira kebebasan berekspresi kita harus bertanggung jawab
nah kalo sudah ada yg tersakiti dan memicu "konflik" baru
semoga kita bisa bijak merespon
dan kita lihat saja nantinya praktek di lapangan gimana
bukankah setiap peraturan akan dievaluasi jika memang bermasalah di kemudian harinya
ingat teori pembuatan kebijakan.....
lah ini kan masih belum diaplikasikan....
saya kira skr kekuatan massa dg demo damai bisa jadi alat efektif guna "menekan" pemerintah jika memang kebijakan yg diambil "tidak" berpihak pada rakyat...
http://eshape.wor…onten-lokal/
Hehehe...sekarang sudah mulai terjawab sedikit, kayaknya acara kumpulnya beberapa perwakilan blogger di Depkominfo itu adalah salah satu rangkaian acara demi mulusnya RPM ini.
So ...mas Enda, kapan kita revisi pasal-pasal ini?
Salam
salam
Omjay
mengapa hal ini bisa terjadi? jangan hanya memblockir hal yang tidak penting.
Tunjukan bahwa Pemerintah perduli dengan moral , jangan karena moral mereka bejat , bangsa disuguhi dengan hal 2 yang terlalu menghina suatu agama.
Silahkan login untuk memberikan pendapat