Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia 243

Jumat, 12 Feb '10 18:02, dibaca 898 kali

Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet"

Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email gatot_b@postel.go.id

Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:

Pasal 22

(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:

  1. Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
  2. Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
  3. Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
  4. Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
  5. Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
  6. Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)


SANKSI ADMINISITRATIF

Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN

Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.

Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

Beberapa hal yang perlu dicermati

  1. Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
  2. TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet
  3. Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya

Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.

Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.


Tag: kominfo, peraturan menteri, rpm

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

wawajie 0 0
Bab 2 pasal 5, wagu bangetttt!
conscientizacao 1 suka | 0
Demi melindungi kepentingan umum, dunia akan disterilkan. Dinamika distatiskan, perbedaan disamakan. Lupakan bahwa manusia punya kemampuan meningkatkan kerja otak dan mentalnya dalam menghadapi tantangan.

*sigh...
Frost 0 0
Jadi di masa depan, artikel2 yg menyebut Ruhut mulut combe**n bakal tak layak muat?
Wonggantenk 0 0
wawajie: pasal itu rawan penyalahgunaan
ncus 1 suka | 0
Bakal banyak lapangan kerja sebagai "blocker".

Wah, menkominfo sekarang sibuk bener ya. Selain terus mengusung open source, rajin membuat rancangan peraturan juga.
yusro 0 0
Tolak aja gimana? http://politikana…a-pahit.html
Muhammad Tamim Pardede 0 0
yusro: yusro: depkominfo kaxxxxxxrrr
rif 0 0
mengapa menolak?
bukankah itu sebuah legitimasi bagi Politikana dalam "menghambat" Muhammad Tamim Pardede.
Nobody 0 0
BAB II PASAL 5 Benar benar menggelikan...!! jadi gak tau dah kita informasi para koruptor di negeri ini... mari korupsi diam diam..!!
GaraMata 0 0
rif:

Siapa yang butuh?
Po' 0 0
Aduh dikiranya kita hidup di jaman batu apa?

menghina kecerdasan banget sih...
conscientizacao 0 0
"tanggapan, komentar, kritik, saran (dari tanggal 12) hingga tanggal 19 Pebruari 2010"

Teorinya 1 minggu, tapi faktanya dipotong weekend, maka hari efektif memeriksa email yang masuk hanyalah sejak tanggal 12, 15-19 Februari. Itu kalau tanggal 15 tidak "meliburkan diri".

Waktu kita tidak banyak, kawan...
Senwr 0 0
errr... ada cara untuk mengahapus account dari politikana...???
rif 0 0
GaraMata:
[
Siapa yang butuh?
]

banyak
pall 0 0
conscientizacao:

Siap laksanakan. Saya langsung kirim email.
pall 0 0
rif: emangnya ada yang menghambat TamPar? Tiap hari tu orang juga masih ngeksis terus kok.

Jangan ngasal deh.
rif 1 suka | 0
baneran kok pall:
dulu saya sendirian dikeroyok orang sekampung gara-gara saya menentang ban di P

judul artikelnya pas bener...
selamat datang censorship... selamat datang munafikun...
pall 0 0
rif: kalau melewati batas kemanusiaan, kenapa gak diban?

Gue kira semoderat apapun orang juga tetep ada batas kok.
anti-fenomena 0 0
wow munafik.. saya juga membenci munafikun
Nobody 1 suka | 0
kata iwan fals : urus saja moralmu urus saja akhlakmu peraturan yang sehat yang kami mau ... keknya cocok neh tuk peraturan ini..!!
rif 0 0
pall:
[
kalau melewati batas kemanusiaan, kenapa gak diban?
]

lha ya itu, untuk apa warga politikana menolak aturan depkominfo?
pall 0 0
rif: let me think...

Tujuh jam kemudian...

Because one shoes doesn't fit all?
rif 0 0
pall:
[
Because one shoes doesn't fit all?
]

maksudnya?
free7 0 0
Selamat datang dan bermain dunia underground
Senwr 0 0
yang penting : MAKAN-MAKAN....!!!!
pall 0 0
rif: ban di Politikana dengan punyanya Depkominfo jelas amat berbeda.

Ban Politikana untuk kepentingan pengguna banyak. Itulah kenapa Anda dimusuhi orang sekampung.

Ban punya Depkominfo untuk kepentingan pemerintah semata.
seavioletfish 0 0
....
kurang kerjaan
enda 0 0
Untuk di Facebook bisa bergabung di SOS Internet Indonesia klik ke http://bit.ly/9Pnfpt
isnan 0 0
baru saja bergabung di politikana, kok sudah ada ancaman mengerikan.

I like freedom, the world is flat now...
rif 0 0
pall:
[
Ban Politikana untuk kepentingan pengguna banyak. Itulah kenapa Anda dimusuhi orang sekampung.
]

tirani mayoritas?
Senwr 0 0
telur ayam, ayam telur.... : p
conscientizacao 0 0
rif: Anda masih belum bisa melihat bahwa akun Tam-Par yang lain masih tetap di sini, dan masih tetap bisa membuat artikel serta komentar? Dan arti dari itu semua?
pall 0 0
rif:

apanya yang tirani? Anda juga masih bisa nongol-nongol semau Anda toh, meskipun sudah dimusuhi orang sekampung.
Frost 0 0
conscientizacao: mungkin yang dipermasalahkan rif bukan kenyataan bahwa Tamim masih bisa ol di P. Tapi kenyataan bahwa sebagian warga P pernah bersepakat lewat poll utk nge-ban Tamim
rif 0 0
pall:
lihat komennya Frost.

ahmadiyah itu bisa punah hanya dalam satu putaran voting

conscientizacao:
hi pak pa kabar, lihat komennya Frost.
laler emang gak pernah boong pak

pall 0 0
rif:

Setiap kebebasan berpendapat pasti ada limitation. Dan artikel di atas sudah amat spesifik membahas bagian mananya dari rencana ban Permen.

Itu juga kalau Anda mau baca sih.
conscientizacao 0 0
rif: Ada apa rupanya dengan komen itu?
pall 0 0
Frost:

[ kenyataan bahwa sebagian warga P pernah bersepakat lewat poll utk nge-ban Tamim ]

Bagus kan? Itu yang disebut prinsip "general interest of the community at large".

Bedanya, si Tifatul ini pengen melegitimasi diri untuk menentukan kepentingan orang banyak.
pall 0 0
rif: ^
numvang liwat 0 0
setuju banget neh!!
liat ja banyak anak muda yang mesum di warnet ampe ml2 segala!!
bukan karena tempatnya tapi karena "penyalah gunaan intenet"

tapi di indonesia udah terlanjur banyak ratusan penggemar bb, termasuk gw c : p

jadi semoga ada solusi di ke 2 pihak
BMH 0 0
Hajar bleh! Kita demo aja si TS! Galang koin untuk TS. Tapi bukan buat disumbangin, buat nimpukin : D
rif 0 0
pall:
depkominfo dan warga P punya semangat yang sama, sepanjang gak cocok sama pendapat orang banyak ybs boleh diberangus

masih banyak terobosan lain selain memberangus orang.

ingat:
satu tulisan jelek harus dibalas dengan seribu tulisan bagus, bukan diberangus.
enda 0 0
rif: tulisan jelek ga pernah diberangus di politikana pak, paling di rating jelek

tulisan melanggar http://www.politi…tentuan.html baru dihapus
Fight For The Future 0 0
http://politikana…mment-168026
Fight For The Future 0 0
rif: You just don't understand, or do you choose not to understand?
Fight For The Future 2 suka | 0
Fight For The Future: Politikana is not yours, not mine. It belongs to the owner of Politikana. You want to play here, follow the owner's rules.

If you don't like the rules, well, I can simply say, "What the hell are you still here for?"

In the case of that RPM, and that goat Tifatul Sembiring, he doesn't own this country. His party doesn't even win the election. What right does he have to be a minister, and thus to try to rule my life?
pall 0 0
rif: Dalam negara demokrasi, individu punya kebebasan seluas-luasnya, selama tidak melanggar kepentingan individu lain.

Begitupun, suatu nilai demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat, akan tetap bebas selama tak melanggar nilai lain.

Sebab, seperti kata Fight For The Future, negara ini bukan punya mbahmu.
Antonio 0 0
Ini pada nolak pasal berapa ?

pasal 2 ?

atau karena mirip dengan otoritas KPK yg luas itu ?
rif 0 0
enda:
sudah pernah dikonfirmasi bahwa Muhammad Tamim Pardede tidak di ban tapi di "blokir sementara".... he..he.. peraturan politikana itu emang udah jadi contoh bagus apa yang disebut pasal karet

eh ada satu lagi yg kena ban klo gak salah namanya edwin, beliau itu yg suka nulis "rok mini"
GaraMata 0 0
rif:

Ah, itu kan dugaan anda saja.
Fight For The Future 0 0
rif: [ada satu lagi yg kena ban klo gak salah namanya edwin, beliau itu yg suka nulis "rok mini" ] : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : ))
mpokb 0 0
rif: namanya dhanis kalo gak salah
wawajie 0 0
Fight For The Future: oh... jadi anda kloningannya penulis rok mini? *bertanya serius*
rif 0 0
Fight For The Future:
[
Politikana is not yours, not mine. It belongs to the owner of Politikana. You want to play here, follow the owner's rules.
]

maksudnya w2 politakana boleh memberangus kontributornya?
terus anda gak ngeliat ada sesuatu yang hipokrit, ketika P mengajak warganya ramai2 menentang censorship?

[
If you don't like the rules, well, I can simply say, "What the hell are you still here for?"
]

gw disini krn masih punya harapan elu-elu pade masih bisa sadar
mpokb 0 0
demokrasi menjunjung tinggi kebebasan bersuara, tapi kalau ada suara yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi itu sendiri.... ya dibungkam saja.. GAKR
rif 0 0
mpokb:
oiya danis maaaap... trims boss
rif 0 0
pall:
mendingan ente nanya ama Fight For The Future, maksud komen nya apa
Striding Cloud 1 suka | 0
wahahhaha... seriously, y'all, ngapain masih berargumentasi sama troll seperti rif, yang tidak dapat membedakan yang mana milik swasta dan yang mana milik publik.
rif 0 2 tidak suka |
Striding Cloud:
ada contoh link nya (kali ini tolong yang gak jaka sembung ya)
pall 0 0
rif: ah elu dari tadi nglempar ke komen orang mulu.

Lagian Anda ini yang punya semangat mirip Tifatul. Sok pengen membuat orang sadar.
rif 0 0
pall:
[
Sebab, seperti kata Red-White Eagle, negara ini bukan punya mbahmu.
]

apakah Red-White Eagle pernah ngomong begitu?
pall 0 0
rif:

Itu gunanya kata "seperti" to? Artinya kesimpulan saya yang terinspirasi dari pernyataan Fight For The Future.
pall 0 0
rif:

Dan saya tidak keberatan mengatakannya sebagai original:

Baik Politikana maupun negara ini, bukan punya mbahmu.
Fight For The Future 1 suka | 0
rif: [gw disini krn masih punya harapan elu-elu pade masih bisa sadar ] And what make you think you're the right one?

Let's just suppose I'm wrong, what makes you think I want to be right based on your version?
rif 0 0
pall:
kalimat yang mana?
nggak ada satu pun yang "seperti"
rif 0 0
Fight For The Future:
karena sejak awal, semangat politikana adalah pro kebebasan.
Fight For The Future 0 0
wawajie: [anda kloningannya penulis rok mini? *bertanya serius*] : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : )) : ))

*seriously laughing my brain out*
rif 0 0
pall:
[
Baik Politikana maupun negara ini, bukan punya mbahmu.
]

artinya kalo negara melakukan pembrangusan seperti politikana boleh2 saja gituh?
pall 0 0
rif:

[ Politikana is not yours, not mine ]

[ he doesn't own this country ]

Anda sepertinya punya masalah dengan membaca. Tapi daripada Anda terus mengubah pokok pembicaraan, anggap saja itu pernyataan original saya.
Striding Cloud 0 0
rif: lah khan sudah jelas, politikana milik swasta.

Yang bertamu, harus manut aturan politikana. Ngomong disini adalah layanan, bukan hak.

Negara, adalah milik bersama, milik publik. Kebebasan berbicara di dalamnya adalah hak, bukan layanan.

Nah yang melanggar ketentuan politikana, bisa saja diban oleh politikana, sebagai pemilik rumah. Toh hak berbicaranya dalam negara tidak dapat diganggu gugat oleh politikana.

Bahkan jika mood politikana lagi jelek, tau2 saya diban, itu juga hak bebas sepenuhnya dari politikana. Toh hak bicara saya dalam bernegara tidak serta merta dihapus. Saya bebas membuat situs tandingan politikana, serta menjelek2an politikana di sana.

Tidak demikian dengan hukum yang berlaku di sebuah negara. Negara ini bukan milik pribadi seorang tifatul.

Saya yakin Anda memahami ini, maka saya anggap Anda hanyalah troll.
rif 0 0
pall:
Fight For The Future:

artinya kalo negara melakukan pembrangusan seperti politikana boleh2 saja gituh?

Fight For The Future 0 0
rif: And there's no such thing as total freedom, and no that EULA is not 'pasal karet'. If one day somebody hit your head with a sledge hammer, would you defend him from the hands of law in the name of freedom? Because he has the right to hit you simply because he wants to?
pall 0 0
rif:

Tifatul baru bikin aturannya, dan itulah kenapa kita menolak.

Tapi saat Anda masuk ke Politikana, semoga anda tak sambil merem saat nge-klik terms and condition.

Otherwise, gak ada yang keberatan kok elo hengkang dari sini.
Fight For The Future 0 0
rif: Can't you read? "In the case of that RPM, and that goat Tifatul Sembiring, he doesn't own this country. His party doesn't even win the election. What right does he have to be a minister, and thus to try to rule my life?"

Politikana is a private property. Indonesia is not.
rif 0 0
Fight For The Future:
[
hit your head with a sledge hammer
]

itu kriminal, silahkan belajar lagi civil liberty, saya masih punya harapan anda jadi pinter
Fight For The Future 0 0
pall: [gak ada yang keberatan kok elo hengkang dari sini.] There is who would mind. The one who said "gw disini krn masih punya harapan elu-elu pade masih bisa sadar", I think.
GaraMata 0 0
Striding Cloud:

Nah, sebenarnya itu dia maksud komen saya ketika menanyakan ke rif

Siapa yang butuh?

Maksud saya ya itu, politikana tidak butuh UU tersebut untuk legitimasi soal TamPar itu karena politikana sudah punya aturan (peraturan) sendiri yang tentu legitimate di politikana ini.

Wonggantenk 0 0
Kopiku masih ada : ) lanjut gan
Antonio 0 0
"What right does he have to be a minister, and thus to try to rule my life?"

UUD. Dipilih oleh presiden pilihan rakyat .



Wonggantenk 0 0
Ghibah, yang disebut sebut (Kangmas Tamim, kata ki baraja) nggak ngomong
rif 0 0
pall:

di paragraf sebelumnya anda ngomong soal "kebebasan itu ada batasnya"

lalu

"Sebab, seperti kata Red-White Eagle, negara ini bukan punya mbahmu."

maksudnya apa ini?
Fight For The Future 0 0
rif: Well, if refusing to follow the place's rule of the game, a place which is NOT EVEN YOURS, is a smart thinking about freedom, while following one's free will to hit your head with a sledge hammer is a crime because it means the man refused to follow the rules of law, I prefer to be TOTALLY STUPID.
Fight For The Future 0 0
Antonio: [Dipilih oleh presiden pilihan rakyat] Out of competency? I don't think so.

So he has no right. Because he's a goat, and a stupid one at that.
pall 0 0
rif:

Mananya yang gak jelas, sampe ditanya lagi.

Kalau negara atau politikana ini bukan punya mbahmu, ya jelas kebebasan berpendapat anda ada batasnya.

Tapi, seperti isi artikel di atas (itupun kalau Anda mau baca), bukan ditentukan oleh "tim" yang dipimpin oleh "dirjen" yang melegitimasi diri dengan UU.

Entah kenapa kelihatannya itu terlalu rumit bagi Anda.
rif 0 0
Fight For The Future:
[
I prefer to be TOTALLY STUPID.
]

oh jangan, coba berpikir sedikit aja.
menciderai orang atau mencuri propertynya itu bisa diselesaikan oleh polisi.

saya masih punya harapan anda sadar
rif 0 0
pall:
[
Kalau negara atau politikana ini bukan punya mbahmu, ya jelas kebebasan berpendapat anda ada batasnya.
]

lha ya...itu toh...

negara itu bukan punya mbah saya, jadi kebebasan ada batasnya.
tifatul membatasi kebebasan anda,
kenapa anda menolak tifatul?
Fight For The Future 0 0
rif: [menciderai orang atau mencuri propertynya itu bisa diselesaikan oleh polisi.] Well, by your own argument about freedom (and that the words 'freedom comes with responsibilty' is 'pasal karet' to you) it means the police is interfering with one's freedom to do as he pleases.

[saya masih punya harapan anda sadar] And once again, what makes you think you're the right one? Let's just suppose I'm wrong, what makes you think I want to be right based on your version?
Wonggantenk 0 0
*menyimak takzim, sambil mikirin soal rekayasa struktur titipan teman*
pall 0 0
rif:

Karena yang semestinya membatasi bukan Tifatul, yang dengan "tim" dan dimpimpin "dirjen" itu.

Pembatasan terhadap kebebasan informasi semestinya dilakukan dengan cara self-censorship.
rif 0 0
Fight For The Future:
[
Let's just suppose I'm wrong, what makes you think I want to be right based on your version?
]

karena nimpuk orang sama nulis buku komunis itu beda
Fight For The Future 0 0
rif: [negara itu bukan punya mbah saya, jadi kebebasan ada batasnya. tifatul membatasi kebebasan anda, kenapa anda menolak tifatul?] Because it is my right to do so, as a citizen and a taxpayer, and because of this "Tanggapan, komentar, kritik, saran dan perubahan terhadap substansi rancangan tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. ".

Don't try to compare it with Politikana again. You don't pay any tax here.

Besides, why the hell did you even register here if you disagree with the rules applied here? As I said before last month, registering is like signing a contract. Before signing a contract, read the contract first carefully. If you think the contract is ambiguous, don't sign the contract, unless you're ready to let the ambiguity bound you.

Politikana's contract is not a business contract to me, so I have nothing to lose by signing it, so I sign it anyway. So I must comply to the rule by the owner of Politikana. So sometimes I break the rule, either deliberately or not. So I have to be ready to face the consequences; or maybe not. Either way, it doesn't really effect my life in the real world.
rif 0 0
pall:
bisa kasih contoh self-censorship?
rif 0 0
Fight For The Future:
udah belajar?
Fight For The Future 0 0
rif: By your own previous arguments, they're the same. One might hurt others physically, and one might hurt others psychologically. If one can do one thing in the name of freedom, why can't the other one do another thing also in the name of freedom? If there is really any such thing as total freedom?
Fight For The Future 0 0
rif: [udah belajar?] What makes you think it's not you who needs to learn? ; ))
Fight For The Future 0 0
Well, think whatever you like, believe whatever you believe. It's your right.

I also reserve my right to refuse. : D
rif 0 0
Fight For The Future:
saya serius, coba baca2 civil liberty.
pall 0 0
rif:

Deket sekali contohnya. Silakan liat bagian paling bawah situs Politikana ini, lalu klik "Ketentuan".
rif 0 0
Fight For The Future:
[
I also reserve my right to refuse.
]

oleh karena itulah saya menghimbau:
untuk sementara Polikana gak usah ikut campur dengan perjuangan kebebasan berpendapat, karena cuma bikin malu aja.
Fight For The Future 0 0
rif: [saya serius, coba baca2 civil liberty. ] And I'm serious, Politikana is not a state. The civil liberty applied here, is different from the one applied in a state.
Wonggantenk 0 0
Saya mah ngertinya civil engineering, itupun yang hydraulic and environmental, kalau civil liberty nggak paham gan
rif 0 0
pall:
ok saya mengerti maksudnya, maap ya...
rif 0 0
Wonggantenk:
saya pernah nulis sedikit di Politikana
Fight For The Future 0 0
Wonggantenk: : )) : ))
rif 0 0
Fight For The Future:
udah ngerti bedanya nimpuk nenek2 dengan goyang inul?
Fight For The Future 0 0
rif: [udah ngerti bedanya nimpuk nenek2 dengan goyang inul?] If I use your argument about total freedom and 'pasal karet', I wouldn't. http://politikana…mment-168088
Edwin from the Past 0 0
Daripada nyuruh orang belajar, kenapa nggak coba cari tahu bedanya swasta dan negeri dan pahami kenapa perbandingannya nggak seimbang. Dan kalo bisa cari perbedaan "right" sama "previlege".

Oh iya, sekalian juga cari tahu bedanya pelayan rakyat dan pegawai perusahaan. Sekalian juga tolong baca ketentuan layanan P, bandingin dengan isi artikel Dhanis dan abu ghazi. Yang ini pasti anda baca kan waktu registrasi?
Edwin from the Past 0 0
Daripada nyuruh orang belajar, kenapa nggak coba cari tahu bedanya swasta dan negeri dan pahami kenapa perbandingannya nggak seimbang. Dan kalo bisa cari perbedaan "right" sama "previlege".

Oh iya, sekalian juga cari tahu bedanya pelayan rakyat dan pegawai perusahaan. Sekalian juga tolong baca ketentuan layanan P, bandingin dengan isi artikel Dhanis dan abu ghazi. Yang ini pasti anda baca kan waktu registrasi?
Wonggantenk 0 0
rif: wah, akan coba saya telusuri
Fight For The Future: yah, memang saya cuma ngerti gali kolam buat nampung limbah, gali parit buat ngalirin limpasan, biar masyarakat nggak protes ke klien gan : )
Fight For The Future 0 0
Edwin from the Past: [kenapa nggak coba cari tahu bedanya swasta dan negeri dan pahami kenapa perbandingannya nggak seimbang] Oh, we've been trying to tell rif about it for so many times. He refused to understand.

That's his right to refuse, though.
rif 0 0
Edwin from the Past:
argumen ini sudah berkali-kali back and forth.

Politikana aktif dalam memperjuangakan kebebasan berpendapat, contohnya ya kasus ibu Prita, saya juga ikut kok kirim2 mail petisi.

ujug-ujug Politakana mem "ban" warga nya.

lalu sekarang rame-rame potong padi lagi untuk menolak tifatul

hipokrit nggak sih.

Wonggantenk 0 0
Elastisitas punya batas, setidaknya begitulah yang saya pelajari dari rekayasa struktur (*maaf baru bisa ngasi pendapat, maklum baru selesai ngobrak ngabrik buku struktur untuk dipinjemin ke teman)
rif 0 0
Wonggantenk:
jadi bagaimana membatasinya?
Wonggantenk 0 0
rif: setiap material punya batas kekuatannya sendiri, benda mati pun bisa capek gan (ini beneran lho, bukan becanda, coba tanya yang empunya lapak, doski sipil umum, gua cuma environmental engineer)
ndableg 0 0
rif: tirani mayoritas?
voting termasuk?
Wonggantenk 0 0
rif: jadi kalau benda mati itu udah kelewat capek, doski nggak mau kompromi lagi gan
rif 0 0
Wonggantenk:
jika kita punya batasan yang clear dan tidak berpotensi jadi pasal karet ya gak papa kan bro
rif 0 0
ndableg:
hak dasar individu tidak boleh di voting
ndableg 0 0
rif: hak utk apa?
termasuk membuat kerusuhan?
rif 0 0
ndableg:
sekali-sekali baca piagam pbb tentang hak azasi
Edwin from the Past 0 0
Apa bedanya ketentuan layanan P dengan UU-ITE? Kalau tahu, jelaskan. Dan jika P mem-ban Dhanis dan menentang pembredelan tabloid Exo, silahkan anda bilang P hopokrit. Lihat detil masalah sebelum membandingkan satu sama lain.
rif 0 0
Edwin from the Past:
perjuangan kebebasan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan yang pernah merasakan nikmatnya menyelesaikan persoalan dengan cara memberangus orang lain
ndableg 0 0
rif: bisa disebutkan yg berkaitan dgn pertanyaan gw?
Edwin from the Past 0 0
Apa bedanya ketentuan layanan P dengan UU-ITE? Kalau tahu, jelaskan. Dan jika P mem-ban Dhanis dan menentang pembredelan tabloid Exo, silahkan anda bilang P hopokrit. Lihat detil masalah sebelum membandingkan satu sama lain.
rif 0 0
ndableg:
antara lain, kebebasan berpendapat, kebebasan mempraktekkan ajaran agama
ndableg 0 0
rif: kalo hak membuat kerusuhan?
rif 0 0
ndableg:
lapor ke polisi
rif 0 0
ndableg:
emang siapa yang bikin kerusuhan di Politikana?
ndableg 0 0
rif: dalam kasus politikana siapa polisinya?
ndableg 0 0
rif: yang membuat resah byk warga
rif 0 0
ndableg:
wuih... gw bisa menjawab pertanyaan lebih cepat dari bayangan
rif 0 0
ndableg:
ada yang luka, ada yang rumahnya ancur?
Fight For The Future 0 0
rif: Including the right to hit other with a sledge hammer? Because that right is secure in total freedom. You want a sample of self censorship, read 'The Fifth Horseman'. You want a sample of civil liberty in Politikana, well, you don't get banned for questioning and voicing your objection to Politikana's TOU, do you?
ndableg 0 0
rif: kalo ada satu orang yg bikin rusuh di politikana, siapa yg bertindak sbg polisi?
elu belom jawab..
Wonggantenk 0 0
Fight For The Future: wah, buku apakah itu pak? The Fifth Horseman? kayak ramalan bible
rif 0 0
Fight For The Future:
masih susah mbedain ya, gw kasih contekan nih:

kalo nimpuk nenek2 lewat itu pake batu, kalo goyang inul itu cuman modal pantat doang
Wonggantenk 0 0
Fight For The Future: [You want a sample of civil liberty in Politikana, well, you don't get banned for questioning and voicing your objection to Politikana's TOU, do you?] i understand now
ndableg 0 0
rif: ada yg rumahnya hancur?

Jadi kerusuhan menurut elu selalu berkaitan dgn hal2 fisik yah?
Cuman segitu?
rif 0 0
ndableg:
tolong jelaskan dulu bagaimana ceritanya lewat internet muka orang bisa bengep2
Wonggantenk 0 0
rif: rif: http://en.wikiped…_%28novel%29
ndableg 0 0
rif: gw kagak tau ini. Siapa polisi-nya kalo di P terjadi kerusuhan?

kerusuhan cuma soal muka bengep?
rif 0 0
ndableg:
iya... kenapa rupanya?
ndableg 0 0
rif: dr tadi gw nanya ke elu, malah muter2

gw tidur ah, kalo gitu
GaraMata 0 0
ndableg:

Wah, jangan tidur dulu bleg. : p
rif 0 0
Wonggantenk:
orang yang terpedaya oleh sebuah tulisan adalah salahnya sendiri.

kalau ada orang memperkosa gara2 nonton inul apa inulnya harus dipenjara?
rif 0 0
ndableg:
soal nye gw gak tega bro... sorry
ndableg 0 0
GaraMata: gw kagak tau, terus nanya, kagak dijawab2

males gw
rif 0 0
ndableg:
memang sebaiknya anda tidur saja, thanks ya...
ndableg 0 0
dah. Sambung besok ah.

*kesian, dr tadi bini nungguin* ; ))
GaraMata 0 0
ndableg:

Iya nih, gue juga jadi ngantuk nungguin rif jawab pertanyaan lo. Kalo dia jawab, semua bakal clear.
Fight For The Future 0 0
rif: You asked if anybody got hurt or if any house was destroyed, which means you understand the difference between Politikana and the real world. If you keep on insisting to view Politikana the way you view the real world, you are arguing against yourself.
Wonggantenk 0 0
rif: Fight For The Future: masih belum paham gua...Yah sudahlah, gua mau mikirin bagaimana mengefesienkan pengembang biakan bakteri untuk desain reaktor biogas yang lebih kompak...urusan civil liberty, kayaknya banyak ahlinya di sini....gua balik ke civil engineering aja dah
rif 0 0
GaraMata:
argumen tifatul pasti hanya menyensor yang bisa meresahkan masyarakat.

so?

buat apa warga P menolak tifatul?
GaraMata 0 0
rif:

Lo jawab pertanyaan ndableg aja gih, biar jelas semuanya.

rif 0 0
GaraMata:
udah! beliau mungkin dah ngantuk jadi nggak bisa read between the lines
Wonggantenk 0 0
Fight For The Future: Oowww
Fight For The Future 0 0
ndableg: [dr tadi bini nungguin] The she-male one or the MILF one? : D
Wonggantenk 0 0
Fight For The Future: ndableg udah nikah rupanya
rif 0 0
Wonggantenk:
point nya adalah jika kita punya sebuah alasan untuk membungkam kebebasan orang, maka jangan pernah mengkritik peraturan yang mengekang kebebasan.
GaraMata 0 0
rif:

Wah, bukan beliau aja yang nggak bisa baca -- saya juga. : D

Jadi siapa polisi di politikana?
Wonggantenk 0 0
rif: oke mas, saya juga mau numpang tanya, polisi di politikana siapa ya (kalau polisi untuk pekerjaan desain saya adalah Dirjen Cipta Karya PU)
rif 0 0
GaraMata:
bagaimana saya menjawab pertanyaan:
siapa presiden planet mars?
Forlorn Hermit 1 suka | 0
rif: Saya punya alasan untuk membungkam kebebasan orang yang ingin menampilkan pornografi anak di internet.

Tidak berarti saya berhenti mengkritik peraturan yang mengekang kebebasan menyatakan pendapat dan mengritik pemerintah.
GaraMata 0 0
rif:

Oalah, masih muter juga.
Wonggantenk 0 0
Forlorn Hermit: nah, saya setuju dengan om ini
rif 0 0
Wonggantenk:
pertanyaan itu sudah saya jawab di soal hypocrisy
Wonggantenk 0 0
Forlorn Hermit: tolak pasal 5 dan 6 om
Fight For The Future 0 0
@admira: And once again, did you ever see any real ban here? Don't tell ndableg to read between the lines if there's no line at all.
rif 0 0
Forlorn Hermit:
kalo anda bisa memblokir pornografi anak yaa silahkan
rif 0 0
all,

kelihatannya semua berpendapat kebebasan harus ada batasnya.

bukankah itu yang dimaksud tifatul.

so...?
Enda.... heloooo...
GaraMata 0 0
rif:

Termasuk anda juga menyatakan demikian.

Hem... hypocrite?

rif 0 0
GaraMata:
proof it
Forlorn Hermit 0 0
Wonggantenk: Saya sudah komentar di artikelnya bung conscientizacao masalah itu : p

rif: Menurut saya, menolak RPM yang sekarang gak berarti mendukung kebebasan tanpa batas.
Wonggantenk 0 0
Forlorn Hermit: maksudnya pasal 5 dan 16m dengan memodifikasi isi pasal sehingga batasannya jelas... Ah, gua kagak ngerti hukum, summon cosmiclawyer ah, semoga nggak diganggu Striding Cloud
Wonggantenk 0 0
Forlorn Hermit: kalau pasalnya dimodifikasi sehingga batasannya jelas, no problem.
GaraMata 0 0
rif:

Lah, situ kan setuju melaporkan perusuh ke polisi. Emang lo kira apalagi yang bakal dilakukan polisi pada perusuh? Pasti membungkam kebebasan untuk merusuh dari perusuh itu.

lihat betapa hipokritnya yang mengagungkan kebebasan tanpa batas itu.

Btw, siapa polisi politikana ya?
rif 0 0
Forlorn Hermit:
[
Menurut saya, menolak RPM yang sekarang gak berarti mendukung kebebasan tanpa batas.
]
kayaknya cuma ini dan self censorship nya pal yang
bisa membuat diskusi nya lebih baik
rif 0 0
GaraMata:
mangkanya saya nanya mungkinkah di Politikana bisa terjadi kerusuhan, semua yang online gak angin gak ujan pada bengep mukanya
GaraMata 0 0
rif:

Soal apa yang layak disebut kerusuhan lain kali kita bahas. Ini bisa panjang. : p

Walaupun kita anggap bahwa memang cuma kalo bengap itu baru kerusuhan.Itu tidak menghilangkan bukti bahwa anda mendukung pelaporan perusuh ke polisi -- yang berarti anda bukan pendukung kebebasan tanpa batas.
rif 0 0
GaraMata:
kalo saya dipukul palu, celana dalem saya dicuri, ya mesti lapor polisi kan... gimana sih anda inih
GaraMata 0 0
rif:

Ah .. sudahlah ; ))
rif 0 0
GaraMata:
[
Ah .. sudahlah
]

maksudnya apa ini?
anda menuduh saya munafik, tapi anda gak bisa membuktikan.
lalu anda cuma bilang "sudah lah"?
Wonggantenk 0 0
*akhirnya selesai juga debatnya*
andi 0 0
rif 0 0 7 jam yang lalu
mengapa menolak?
bukankah itu sebuah legitimasi bagi Politikana dalam "menghambat" Muhammad Tamim Pardede.

========
waqqqq justru ayat2 syurgawi tamim pardede lah yg bakalan lulus sensor! ;D
Striding Cloud 0 0
rif: Jelas Anda munafik, Anda melarang politikana bersuara menentang permen, padahal "katanya" Anda membela civil liberty.

Anda juga melarang politikana, sebagai sebuah situs, memiliki suara yang berbeda dari si tamim.

hipokrit.
rif 0 0
Wonggantenk:

seperti yang pernah saya tulis, saya mengerti betul soal dampak negatif kebebasan.
tapi pengalaman yang sudah2 kita tidak pernah berhasilkan mendefinisikan atau memisahkan dampak negatif tsb dalam beberapa kalimat yang tertuang dalam pasal-pasal.
setiap kali kita memaksakan maka yang muncul adalah pasal karet, dan beberapa orang sudah menjadi korban.

kita selalu kekurangan perbendaharaan kasus-kasus yang membuat wawasan kita cukup untuk mencegah efek pasal karet.
apa yang hari ini dianggap cukup fair belum tentu di masa depan tetap begitu.
ketika uuite di sahkan, tidak banyak yang heboh, tapi ketika ibu Prita terjerat hebohnya minta ampun.

oleh karena itu, dalam berhadapan dengan legislator atau pemerintah, masyarakat harus berangkat dari kebebasan mutlak, sampai ditemukan teknologi atau cara yang bisa memfilter dampak negatif.
kalau kita bisa memblokir pornografi anak tanpa ikut memblokir situs lain yang bermanfaat, mari kita lakukan.

untuk sementara masyarakat bisa melakukan upaya-upaya sendiri mengawasi anak, atau menghimbau dewi persik show di kampungnya, mengusulkan rating pada setiap tayangan tv.
atau self-censorship nya pal.

jangan phobi dulu dengan dampak negatif, karena pada dasarnya manusia itu baik, dan sebagai makhluk sosial, mayoritas masyarakat cenderung menjaga harmoni sosial.

orang yang nyeleneh bikin situs porno atau situs njelek2in agama itu cuma segelintir, apakah kita mau menerima pasal karet cuma karena orang segelintir itu?

jadi sekali lagi, anggaplah segelintir orang anti sosial itu sebagai ongkos yang harus kita tanggung dalam mempertahankan hak berpendapat kita.

mungkin akan lebih manteb lagi kalo anda memberikan contoh:
bioskop penuh sesak, tiba2 ada orang iseng teriak "kebakaran... kebakaran..." lalu semua penonton panik, saling injek sampe ada yang tewas.

bisakah saya ngomong:
salah sendiri kenapa percaya ama orang gila teriak kabakaran

selamet istirahat semuanya
rif 0 0
Striding Cloud:
dimana kata "melarang" nya, sebaik nya anda minta om yudiantoro, beliau paling jago cari2 kesalahan orang
rif 0 0
oops typo
[
atau menghimbau dewi persik show di kampungnya,
]

harusnya:
menghimbau untuk tidak show di kampung nya
Edwin from the Past 0 0
[perjuangan kebebasan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan yang pernah merasakan nikmatnya menyelesaikan persoalan dengan cara memberangus orang lain ]

Inilah bukti kekurangan anda dalam memahami permasalah. Politikana tidak pernah memperjuangkan kebebasan yang sebebas-bebasnya seperti yang dilakukan oleh Dhanis dan abu ghazi. Politikana memperjuangkan kebebasan berbicara dan berpendapat sepanjang tidak kebablasan.

Apakah pengelola Politikana "memberangus" orang-orang yang tidak disukai mereka? Tidak. Tidak pernah sekalipun. Member-member yang di-ban itu berdasarkan permohonan warga yang merasa diganggu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Seperti juga jalannya hukum, baru dijalankan ketika ada pengaduan. Itupun dengan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Makanya seperti saya bilang, lihat kasus-per-kasus, jangan dipukul rata.

Mau bukti kalau Politikana masih sebuah forum yang bebas?

You're a fucking idiot and I think you skip the class where God give every student their brain. I have the right to say that, you have the right to feel offended. And admin won't erase this sentence unless you ask them to do so.

Apakah anda akan meminta mereka memberangus suara saya?
rif 0 0
Edwin from the Past:
[
Politikana tidak pernah memperjuangkan kebebasan yang sebebas-bebasnya seperti yang dilakukan oleh Dhanis dan abu ghazi. Politikana memperjuangkan kebebasan berbicara dan berpendapat sepanjang tidak kebablasan.
]

tifatul juga akan beralasan seperti itu...
so....?
rif 0 0
guys, gw bobo dulu yee
Edwin from the Past 0 0
Dengan anda mengatakan Politikana memberangus kebebasan berbicara, anda secara tidak langsung mengatakan Politikana salah karena menangkap pelanggar hukum (setempat) dan dengan begitu anda telah melakukan perbandingan yang nggak sebanding dan bagi-bagi red herring doang.

Plus, jawaban anda nggak nyambung dengan arah pembicaraan, saya rasa pernyataan saya sebelumnya tidak akan saya tarik untuk saat ini.
curiosity 0 0
saya rasa pasal 5 akan membuat saya menjadi seorang pembohong

yang hanya bisa memuji tanpa mampu mengkritisi

well...well... masalah pencitraan bangsa ini sudah menular kemana2..

curiosity 0 0
eh koreksi .. koreksi..

yang hanya boleh memuji dan gak boleh mengkritisi !
Mihael Ellinsworth 0 0
Yak, rif membela apa yang ada di ideologinya dan pikiran sementara dia tidak tahu apa yang dia bela. Menjawab per kalimat sangat tidak efektif. Lihat, betapa bicara anda malah nyasar kemana sampai ke masalah ibu Prita.

Sementara orang-orang disini malah me-reply dengan Ad Hominem. Kalau memang rif hanya dianggap Troll, ya diamkan. Troll memang tujuannya mengalihkan pembicaraan.

Lagian, sudah pada ikut andil SOS Internet Indonesia, belum?
Mihael Ellinsworth 1 suka | 0
Note:
Saya rindu kredibilitas Politikana yang dulu, tuan-tuan. Sebetulnya di bagian kredibilitas berkomentarnya saja.
conscientizacao 0 0
Fight For The Future:
"You're a fucking idiot and I think you skip the class where God give every student their brain. I have the right to say that, you have the right to feel offended. And admin won't erase this sentence unless you ask them to do so."

rif:
"Apakah anda akan meminta mereka memberangus suara saya?"

BWAHAHAHA... Ini baru namanya Jaka Sembung Makan Golok! : )) : )) : ))
Naziel 0 0
Telat koment : Pendidikan Pemerkosaan ala Sembiring ; ))
iloenx 2 suka | 0
saya ketinggalan keramaian semalam... rif kembali menjadi single fighter yg dikeroyok orang sekampung, seperti peristiwa di lapak sebelah bbrp wkt lalu. dan, ini ad hominem, rif rupanya punya kebanggaan bs seperti itu. konon, memang, ada org yg bangga bisa melayani keroyokan banyak orang.....

Tetapi bukan karena kebanggaan itu jika saya skrng mengambil posisi di kubu rif. rif dg tepat menunjuk mayoritas warga P tdk konsisten dlm mensikap permen tifatul itu. Mayoritas warga P menggunakan standar ganda.

Ketika saya ikut 'ngeroyok' rif di artikel sebelah, saya berangkat dari argumen pengelola P selaku tuan rumah berhak membuat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis (konvensi) bagi setiap tamu yang hadir di P. Ketika seorang tamu kayak abu ghazi melanggar aturan tuan rumah, tuan rumah berhak nge-ban (ternyata itu pun tdk di-ban, hanya dinonaktifkan sementara --baca: hanya dihukum badan dlm jangka waktu tertentu, tak dihukum mati)

Dalam kasus permen tifatul, saya punya dasar argumen yang sama. Pemerintah (depkominfo) punya hak membuat aturan berinternet. Pemerintah, kita tahu, tetap menghrgai hak azasi atau hak2 dasar yg dijamin UUD (kebebasan berserikat/berkumpul/berpendapat), tetapi UUD juga mengatur bahwa kebebasan itu diatur UU. Permen ini, semangatnya, sama sekali tidak memberangus kebebasan itu, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah membuat aturan yang diamanatkan UUD. Kalo Anda menolak UU dan peratuan lain yg dibuat pemerintah, Anda perlu mengubah dulu pasal UUD itu. Harus disebutkan, misalnya, secara eksplisit: "Kebebasan berpendapat tidak perlu diatur dalam UU atau peraturan lainnya".

Pemerintah kita butuhkan dalam kehidupan bernegara karena kita sadar perlu ada yang mengatur dan mengayomi. Jadi membuat aturan itu hak pemerintah, mengayomi itu kewajiban pemerintah. Sekrang pemerintah membuat aturan yang bermaksud mengatur sesuai dg fungsi keberadaannya, dan ajib tiba-tiba kita menolak....

O iya, saya tahu, penolakan itu dilakukan karena kita khawatir peraturan ini akan dijadikan alat represif (poin 1 artikel ini). Saya katakan itu hanya kekhawatiran Anda saja. Sebab, aspek yang diatur itu jelas kok... soal pornografi.

Saya kira pornografi yang diatur dalam permen tifatul lebih jelas batasannya dibanding batasan pornografi dlm UU anti pornografi yg ditolak sebagian besar teman2 di sini itu. Pornografi yg diatur permen tifatul adalah pornografi dunia maya, dan saya yakin sebagian besar teman2 di P sejatinya jga menolak pornografi dunia maya.

Lalu, alasan apa lagi menolak permen itu? poin 3 yang ditulis bung Enda, ttg "definisi yang terlalu luas dan tak Spesifik" itu masih bisa dibuat lebih fokus dan spesifik, saya kira.

tabik.... ; ))
conscientizacao 0 0
iloenx: "Jadi membuat aturan itu hak pemerintah, mengayomi itu kewajiban pemerintah."

Rasanya kita perlu buka lagi diskusi tentang aturan yang menjelaskan mengenai siapa yang berhak membuat aturan dalam negara, pakdhe... ; ))
iloenx 0 0
conscientizacao: silakan diberi saya pencerahan itu.... : )
conscientizacao 0 0
iloenx: "Sebab, aspek yang diatur itu jelas kok... soal pornografi. "

Mungkin Anda perlu membaca artikel saya yang ini: http://politikana…n-multimedia , untuk diskusi lebih lanjut mengenai konten apa saja yang dimaksud dalam RPM ini, pakdhe... ; ))
ndableg 0 0
iloenx:
[.. O iya, saya tahu, penolakan itu dilakukan karena kita khawatir peraturan ini akan dijadikan alat represif (poin 1 artikel ini). Saya katakan itu hanya kekhawatiran Anda saja. Sebab, aspek yang diatur itu jelas kok... soal pornografi ..]

UU ITE juga awalnya buat transaksi elektronik ndess, tapi ternyata berhasil meng-kerangkeng-kan prita..
iloenx 0 0
conscientizacao: tapi sebelum diskusi berlanjut, saya sarankan Anda baca lagi konsideran permen tifatul itu........ ; ))
free7 0 0
conscientizacao:

[Darsina: "Jadi membuat aturan itu hak pemerintah, mengayomi itu kewajiban pemerintah."]

Tul...sekalian buka apa itu demokrasi, apa itu kebijakan publik, apa itu negara...dan apa secara demokrasi kita semua masih mau mengukur ilmu pengetahuan dan esensi TI dengan gambar payudara atau suara2 sember


conscientizacao 0 0
iloenx: Coba klik link yang mengarah ke artikel di blog pribadi saya pakdhe, saya sudah baca kok "niat" mulia itu, saya mengerti sekali, dan komentar saya, tidak selaras antara niat dan upaya... ; ))
iloenx 0 0
ndableg: UU ITE juga awalnya buat transaksi elektronik ndess, tapi ternyata berhasil meng-kerangkeng-kan prita.
=====
kalo itu masuk kategori represi itu, fakta menunjukkan Ndess upaya itu berhasil kita lawan. Memang ada saja yg bisa membuat tafsir untuk kepentingan represi, dalam agamapun juga begitu, tetapi terbukti represi tak bisa berumur panjang....
conscientizacao 0 0
ndableg: "UU ITE juga awalnya buat transaksi elektronik ndess, tapi ternyata berhasil meng-kerangkeng-kan prita.."

iloenx:
pernyataan mas ndableg itu adaah contoh konkrit dari komentar saya... : D
ndableg 0 0
iloenx: peluang represi tetep ada kan?
conscientizacao 0 0
free7: Kalau mau yang cepet, silakan baca di sini:

http://interspina…010/01/27/8/

http://interspina…10/01/27/13/

"Masyarakat hukum adalah, suatu mayarakat yang dapat menentukan hukum sendiri dan mengikatkan diri terhadap hukum tersebut. Masyarakat hukum terkecil adalah keluarga dan masyarakat hukum terbesar adalah Negara."
ndableg 0 0
iloenx: malah permen itu nambah peluang represi baru..
iloenx 0 0
conscientizacao: dan anda juga bilang di blog pribadi anda "...Setuju bahwa daftar konten di atas memang tidak layak dikonsumsi publik...." Anda menangkap niat baik itu... hanya anda skeptis dg upaya yg dilakukan pemerintah.

kalo begitu, hanya sedikit perbedaan kita. Saya juga menangkap niat baik itu, dan saya percaya upaya yang dilakukan pemerintah ada gunanya, daripada tdk melakukan apa-apa sama sekali...; ))


ndableg: [Darsina: peluang represi tetep ada kan?]
=====
betul, ndess. tapi peluang itu tak akan bisa seenaknya disalahgunakan jika kita selalu waspada. bahkan, saat peluang itu disalahgunakan pun, kita masih bisa melawan...... dg yang disebut conscientizacao masyarakat madani..... ; ))

Jangan lupa, bung, kita tak hidup di zaman orba lagi........ : )
ndableg 0 0
iloenx: ndess, coba elu mampir di-mari..
http://opensource…n_Multimedia
lodegen 0 0
Peraturan menteri ini tak perlu dan cenderung represif. Semua hal yang diatur dalam rancangan peraturan ini sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Pornografi yg masih dipersoalkan dan dlm proses judicial review, UU tentang penyiaran, dll.

Kalau keluhannya soal konten media elektronik, termasuk internet, silakan sudah ada Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau urusannya konten terlarang di media cetak, sudah ada Dewan Pers.

Kalau ada keluhan tentang diskriminasi (spt dlm draft peraturan), sudah ada Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, YLKI, dll.

Untuk apa bikin lembaga sensor baru, bahkan timnya gemuk sekali.

Mohon sumbangan pajak rakyat, dipakai sepentingnya untuk ketahanan pangan atau perubahan iklim yg lebih ekstrem mengancam manusia Indonesia.

Dunia maya sudah punya hukumnya sendiri. Yang paling penting, jika pak menteri berkenan adalah terus motivasi orang untuk melek teknologi, informasi, kampanye internet sehat dan aman, dst.

Dan yang lebih parah adalah, banyak sekali produk hukum di Indonesia dan semua senang sekali jika bisa memasukan pasal memenjarakan. Ironisnya, negara tak mampu memelihara napi di penjara, bahkan anak2.

Saya baru saja dari lapas anak, dan semua menyimpan dendam.
pall 0 0
anti-fenomena:

[ wow munafik.. saya juga membenci munafikun ]

Wowowo, ternyata Anda lagi. Siapa yang Anda maksud dengan munafik? Dan kenapa?
anti-fenomena 0 0
pall: siapa saja yang merasa... ada masalah?
ya2n 0 0
Ada apa ya dgn pak MENKOMINFO ... kok mendadak buat aturan yg nyeleneh sing neko2....
Klu kita bangun tidur, kemudian mandi, shalat berdoa dg Allah minta petunjuk apa yg akan kita lakukan. Kita akan berpikir peraturan dibuat bkn utk mengekang kebebasan, membatasi kreatifitas suatu kelompok atau individu, tpi peraturan/undang2 adalh kendali yg memberikan arah dan solusi. Tidak cukup hanya tau mengucapkan MULTIMEDIA tpi definisinya hrs juga dimengerti dan dipahami. Facebook yg merupakan jaringan sosial adlh suatu komunitas global perkembangannya tdk sebatas Indonesia tpi Dunia. Apa nggak malu tuch klu terbaca oleh pihak lain diluar sana. Apa nggak cukup cemoohan, pelecehan yg dialami bangsa ini. Klu pendaftaran FB hrs sesuai Akte, bisa dijamin data itu benar, system monitoringnya apa..... aneh2 aja dr UU lalulintas sekarang UU multimedia dan bnyk lgi kebijakkan lain yg selalunya masyarakat jd korban. Saat masyarakat dibutuhkan di iming2i dan dijanjiin mcm2. ......."AYO TEMAN2 DUKUNG PENOLAKKAN RPM KERAHKAN KEMAMPUAN YG KALIAN MILIKI".....
pall 0 0
anti-fenomena:
Ini diskusi dengan konteks yang jelas, bukan normatif. Siapa yang Anda kira akan merasa?
conscientizacao 0 0
iloenx: Hehehe... bagian itu sih di artikel yg saya post di sini juga ada, tetapi yang saya garis bawahi adalah: "Sungguh suatu tindakan yang tidak bijaksana, kalau menutupi ketidakmampuan memberdayakan pengguna, dengan membatasi terpaannya." Sebagian aturan tentang ketentuan layanan, ada yg bisa dipertahankan, dan ada yg harus diubah isinya.

Saya mengusulkan tindakan yang diambil pemerintah dalam mengatasi kekhawatiran itu fokus pada pendidikan melek media. http://politikana…-solusi.html

Dalam artikel kritik saya, jelas poin saya mengarah kemana, demikian pula solusi yang saya usulkan. Skeptis terhadap pemerintah? Iya, saya akui, terutama terhadap peraturan macam begini. : D

FYI: Melek media dijadikan kurikulum standar di beberapa negara bagian di AS, dan sedang diperjuangkan supaya bisa jadi peraturan federal. Uni Eropa sedang mengangkat isunya, juga supaya bisa diterapkan di negara-negara di bawah naungan Uni Eropa.

Kalau Indonesia malah mensahkan upaya seperti ini, entah seberapa jauh kita sedang mundur...
ya2n 0 0
konteksnya jelas.... siapa saja yg berkaitan dg konteks tsb. Klu nggak merasa ya nggak usah dipikirin... gitu aja kok repiot
anti-fenomena 0 0
pall: saya malas menebak2... cuma tertarik saja kata "munafik", sudah lama tidak muncul di "P" berganti dgn hipokrasi, maaf kalo mengganggu Anda
bona 0 0
the expert's response for this matter: http://opensource…n_Multimedia
bona 0 0
opss.. dah keduluan di atas ^^
pall 0 0
anti-fenomena:

Oh, masih dengan kebiasaan lama ya. Asalngomong™.
anti-fenomena 0 0
pall: yup, seperti kebiasaan anda juga asalnjeplak™
pall 0 0
anti-fenomena:

buktikan.
Irpus 0 0
semakin aneh, semakin menggelikan.....gak ada prioritas kerjaan atau ?
Wonggantenk 0 0
iloenx: nah, gua sepakat dengan elo, isinya perlu diperbaiki untuk menghindari tafsir ganda dalam hukum nantinya
Icarus 0 0
Bukan main riangnya ini lapak: ada komidi putar, ada ayunan, ada layar tancep... Bahan bacaannya kumplit lagi buat malem mingguan!

*nambah kopi, nyalain rokok, baca*
nurrahman 0 0
*baca dulu sebelum komentar: D
santa luia 0 0
non sense..all about teasing and teasing..right??
hamatamu 0 0
eh sudah sampai mana ini? *baru bangun* : D
GusBushTom 0 0
mari kita sikapi dengan bijak adanya peraturan ini
menurutku adanya peraturan ini seiring dg munculnya konten yg justru merusak perdamaian
lihat saja seperti penghinaan thdp agama lain
banyak saya temukan...
bahkan yg mnghina dg terang2an thdp pihak lain
saya kira kebebasan berekspresi kita harus bertanggung jawab
nah kalo sudah ada yg tersakiti dan memicu "konflik" baru
semoga kita bisa bijak merespon
dan kita lihat saja nantinya praktek di lapangan gimana
bukankah setiap peraturan akan dievaluasi jika memang bermasalah di kemudian harinya
ingat teori pembuatan kebijakan.....
lah ini kan masih belum diaplikasikan....
saya kira skr kekuatan massa dg demo damai bisa jadi alat efektif guna "menekan" pemerintah jika memang kebijakan yg diambil "tidak" berpihak pada rakyat...
neilhoja 0 0
mungkin lebih tepatnya revisi.
Edo Segara 0 0
Di demo ae....
eshape 0 0
Waktu diundang oleh Depkominfo dalam urusan "pengembangan Konten Lokal", aku sudah bingung dengan isi acara yang gaje [gak jelas banget], apalagi ada acara tanda tangan di lembar kosongan tanpa nama.

http://eshape.wor…onten-lokal/

Hehehe...sekarang sudah mulai terjawab sedikit, kayaknya acara kumpulnya beberapa perwakilan blogger di Depkominfo itu adalah salah satu rangkaian acara demi mulusnya RPM ini.

So ...mas Enda, kapan kita revisi pasal-pasal ini?

Salam
wijaya kusumah 0 0
kayakany kita memang harus kumpul merapatkan barisan dan pandangan.

salam
Omjay
Marshall 0 0
wow rekor niy yg ngeratingnya..!!
Marshall 0 0
wow rekor niy yg ngeratingnya..!!
rif 0 0
ah... akhirnya ada juga yang mau melihat dengan jernih; bahwa yang saya bela bukanlah Muh. Tamim Pardede...
karimj 0 0
selamat tinggal kebebasan berpendapat
amanda jhie 0 0
Kalau bicara tentang sensor sebaiknya sensor situs ini: http://beritamusl…ordpress.com
mengapa hal ini bisa terjadi? jangan hanya memblockir hal yang tidak penting.
Tunjukan bahwa Pemerintah perduli dengan moral , jangan karena moral mereka bejat , bangsa disuguhi dengan hal 2 yang terlalu menghina suatu agama.
aqied 0 0
amanda jhie: wah, Anda jadi salah satu tim iklannya blog tsb....

Silahkan login untuk memberikan pendapat