Legitimasi atas Subjek dan Objek!? 4
Selasa, 9 Feb '10 19:34
Legitimasi pemerintahan demokrasi adalah hal penting. Urgenitas ini, ada baiknya apabila kita soroti lebih cermat prinsip paling penting dari setiap sistem politik. Perlu dipahami disini, bahwa arti legitimasi dalam politik bukanlah “kesesuaian” aturan-aturan agama (Islam: syari’at), kendatipun, keduanya terkait sangat erat. Lebih jauh lagi, legitimasi politik bukanlah kesesuaian dengan undang-undang (konstitusi) karena permasalahan ini justru mempertanyakan legitimasi segala bentuk sistem konstitusi.
Kita tidak sedang membahas harfiah legitimasi, dan diatas sekedar menghalau sofistikasi kata. Hal penting dalam legitimasi adalah usaha menjawab pertanyaan mengenai dua pertanyaan: "Atas dasar apa aku harus patuh pada kepemerintahan dan hukum penguasa? Dan "Atas dasar apa aku berhak memerintah dan menetapkan undang-undang?".
Secara moral, hubungan antara hak memerintah dan keharusan mentaati pemerintah bukanlah simetrik (sama antara kedua belah sisi). Konsekuensi hak pemerintah (baca: penguasa) dalam memerintah adalah keharusan moral bagi rakyat untuk mentaati, dan tidak sebaliknya. Keharusan moril menaati pemerintah tidaklah berarti bahwa pemerintah memiliki hak untuk memerintah sepenuhnya. Boleh jadi ada keharusan moril mentaati pemerintahan, tapi, keharusan itu bukan karena pemerintah memiliki legitimasi, melainkan untuk menjaga hak rakyat.
Dengan dasar ini, pemerintah (baca: penguasa) yang legitimatif ialah penguasa yang sanggup menjatuhkan kalimat itu sebagai pertangungjawaban terhadap hak kepenguasaannya sesuai hukum kehidupan manusia yang bebas dan merdeka. Pun demikian rakyat yang terkuasa secara legitimatif, harus menerima haknya sejalan dengan hukum yang sama sebelum menumpahkan kepatuhan dan menjalankan tanggung jawab mereka di bawah kekuasaannya.
Dengan demikian, jelas bahwa legitimasi yang mewakili hak sekaligus tanggung jawab merupakan sebuah titik keadilan yang membagi imbang tuntutan dasar politis kepada penguasa dan rakyat. Jika legitimasi di atas itu menonjolkan dan mengedepankan kekasaran dan keradikalan dalam memperkarakan posisi politis penguasa, tentu ia pun memperkarakan posisi politis rakyat dengan kualitas kesan yang tidak lebih kasar dan radikal dari yang pertama. Sekali lagi, pertanyaan mendasar adalah apakah Anda penguasa yang legitimate? Dan apakah Anda juga rakyat yang legitimate?
Konsekuensinya, subjek kekuasaan yang mengaktifkan kekuasaan secara tidak legitimatif, sejatinya ia telah menjadikan dirinya sebagai manusia dzalim secara asasi dan halus. Kenapa asasi?, sebab ia telah melanggar kewajiban politis yang universal. Dan halus, sebab tidak begitu banyak yang menyadari pelanggaran ini lantaran gamblang kewajiban itu sampai disepelekan, jelas norma itu hingga diabaikan bahkan saking banyak orang yang seringkali melakukannya sehingga tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran dan kezaliman bahkan dibudidaya dan membudaya.
Begitu pula, objek kekuasaan yang patuh dan tunduk tanpa mau tahu legitimasi hak kekuasaan subjek, dan tanpa mau berusaha memahami keterbatasan hak kebebasannya di bawah kekuasaan orang lain, sejatinya ia telah menjadikan dirinya manusia yang mazlum dan terasimilasi; yang itu berarti menzalimi diri sendiri jauh sebelum dizalimi oleh orang lain. Begitu indah Al-Qur’an merumuskan hukum kehidupan ini, dengan: “Janganlah berlaku dzalim, jangan pula memposisikan diri sebagai madzlum”. Dan Pembukaan UUD ’45 yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, menjadi sempurna tatkala ditafsirkan sesuai hukum tersebut. Sayangnya UUD ’45 sekedar dimaknai wacana dan seremonial belaka.
Berdasarkan hukum kehidupan ini, kita bisa membayangkan sebuah masyarakat yang ideal, yaitu masyarakat yang subjek dan objek kekuasaan di dalamnya hidup saling adil dan mengadili, bijak dan bijaksana, sadar kawan sadar lawan. Namun takdir bicara, sisi lain ada dalam masyarakat yang adil penguasanya namun zalim rakyatnya, dan ada pula masyarakat yang sebaliknya; yang adil rakyatnya dan yang zalim penguasanya.
Takdir diatas, kita pun bisa menyaksikan sebuah masyarakat yang penguasa berkuasa paling liar dan paling khayawan [baca: hewan], dimana masyarakat yang subjek dan objek kekuasaan di dalamnya hidup sama-sama zalim dan menzalimi, mazlum dan memazlumi, lupa kawan buta lawan. Persis kehidupan niscaya rimba raya. Nampak jelas dalam masyarakat dan penguasa Orde Baru?. [baca: Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto]
Agar taqdir itu tidak terulang kembali, hukum kehidupan yang demikian ini menuntut dua kewajiban sekaligus, atas penguasa dan rakyat yang juga sekaligus. Maka itu, siapapun dia, penguasa atau rakyat, tidak berhak dan tidak dibenarkan menjadi dzalim maupun madzlum, mesti “Sadar Diri dan Matang Memilih dan Memilah”, lebih menukik lagi, waspada dan “sadar diri, siapa kawan siapa lawan.
Berjalan dengan kesadaran dan hukum inilah kita memulai menjawab atas kewajiban dan kesadaran politis universal. Dengan demikian akan tercipta “Baldatun Tayyibun wa Rabbun Ghafuur”, bangsa yang ”Berdiri diatas Kaki Sendiri”. Sebuah cita-cita yang diimpikan segenap anak bangsa.
Gambar: Disini
Tag: politik, birokrasi, nasional, legitimasi
Terkait:
-
Nasib Pemerintahan “Orange” George Soros di Ukraina
Jumat, 5 Mar '10 17:49 -
George Soros dan Bargain!?
Kamis, 4 Mar '10 17:11 -
Diskusi Lek Shomad
Rabu, 3 Mar '10 16:43
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Wonggantenk: Menarik
-
free7: Menarik
-
Harlan Eryandi: Menarik
-
ndableg: Menarik
-
kinanthi: Menarik
-
yusro: Menarik
-
Agus PW: Bagus



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat